Rabu, 08 April 2009

Selasa, 07 April 2009

PENANGKAPAN IKAN PAUS DI LAMALERA, FLORES, NTT

Antara Tradisi dan Opini Konservasi

Siapa yang tak kenal Lamalera. Budaya dan tradisi penangkapan ikan pausnya sudah menggema ke seluruh pelosok nusantara bahkan dunia. Kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk bercocok tanam, membuat mereka menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Hasil laut akan dibarter dengan hasil perkebunan seperti jagung, padi dan kopi ke desa-desa di pegunungan.

Salah satu buruan laut yang sudah menjadi tradisi turun temurun adalah berburu ikan paus. Bagi masyarakat umumnya, berburu mamalia terbesar ini merupakan hal yang biasa, andai saja menggunakan peralatan yang canggih dan kapal yang besar.

Namun tidak demikian dengan nelayan di Lamalera. Hanya dengan menggunakan peralatan yang sederhana, monster laut itu takhluk di tangan mereka. Modalnya adalah keberanian. Keberanian untuk menghadapi mamalia terbesar ini bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan erat dengan perjuangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sebagai nelayan.

Menurut cerita, tradisi berburu ikan paus di Lamalera sudah dimulai sejak abad XIV dan terus berlangsung hingga kini. Laut Sawu yang berada di antara Pulau Timor dan Pulau Lembata menjadi tempat para nelayan menangkap ikan paus. Sumber makanan yang berlimpah yaitu plankton menjadikan laut Sawu sebagai tempat singgah gerombolan ikan paus yang datang dari kutub Selatan ke Samudera Pasifik.

Tradisi menangkap ikan paus ala Lamalera adalah atraksi yang luar biasa terutama bagi orang yang berasal dari luar daerah. Tradisi ini bisa dikatakan sebagai satu-satunya tradisi yang ada di wilayah Nusantara bahkan dunia. Hanya dengan peralatan yang sangat sederhana seperti tempuling atau harpoon tradisional dan tali, ikan seberat 15-20 ton bahkan lebih dapat ditakhlukan oleh sekelompok nelayan dengan 2 atau 3 perahu tradisional yang relatif kecil dibandingkan dengan ikan yang mereka tangkap. Keberanian dan pengalaman yang matang dari orang-orang pilihan atau yang sudah mewarisi keahlian dari orang tua merekalah yang bisa melakukan tradisi menangkap ikan raksasa ini.

Menurut Tokoh Muda Lamalera, Gregorius B., kegiatan menangkap ikan paus didahului dengan upacara ritual. Malam sebelum musim lefa sekelompok pemilik perahu mengadakan doa bersama di rumah adat masing-masing. Hari pertama musim lefa ini disebut dengan nama upacara tebu nama fatta. Seluruh masyarakat kampung Lamalera berkumpul di pantai berpasir di depan Kapel (gereja kecil) Santo Petrus (kapel ini terletak di tengah-tengah rumah peledang yang dibangun sejajar dengan pantai) untuk bermusyawarah mengenai penangkapan ikan paus.

“Penangkapan ikan paus ini biasanya dimulai awal Mei dan berakhir akhir Oktober. Kegiatan ini diawali dan diakhiri deng-an upacara Misa (Ibadat dalam agama Katolik),” kata alumnus IKJ ini menjelaskan.

Goris menceritakan, dalam perburuan ikan paus, seorang lamafa atau sang pemburu adalah tokoh yang sangat sentral. Seorang lamafa biasanya diturunkan dari moyangnya atau juga seorang yang memiliki kemampuan dan keberanian untuk melakukan itu. Salah satu syarat dasar menjadi seorang lamafa harus mampu berdiri dengan seimbang dan kokoh di hamalolo atau anjungan terdepan pada paledang atau perahu tradisional.

Pemilik paledang atau tena alep yang digunakan untuk menangkap ikan paus memiliki tugas untuk membagi ikan paus hasil tangkapan itu. Ikan itu akan dipotong menurut bagian-bagian yang sudah ditentukan dan dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam proses ini.

Selain dikonsumsi, daging Ikan paus juga akan dijual atau dibarter dengan bahan makanan lain dari desa-desa terutama di pegunungan. Sementara minyak ikan dapat digunakan sebagai bakar lentra dan juga dimanfaatkan sebagai obat yang dipercaya bisa mengobati berbagai macam penyakit.

Namun, kini atraksi budaya yang sangat mengagumkan ini kini harus berhadapan dengan lembaga atau pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk melarangnya. Dengan dalih perlindungan terhadap mamalia laut yang hampir punah ini, rencananya mereka akan mendeklarasikan kawasan laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional. Hal ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Lamalera, baik yang berada di Lamalera maupun di perantauan.

“Masyarakat sudah sangat resah dengan isu ini. Kita harus mengambil langkah nyata untuk menggagalkan upaya ini karena ini adalah tradisi turun temurun yang sudah berlangsung berabad-abad,” kata Bona Beding, salah satu tokoh masyarakat Lamalera dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Peduli Tradisi Penangkapan Ikan Paus Lamalera di Jakarta.

Piter Bala Pattyona yang juga hadir saat itu menegaskan, penangkapan ikan paus di Lamalera tidak dilarang. Karena dalam konvensi PBB sudah diatur bahwa negara-negara yang dilarang menangkap ikan paus adalah Jepang, Kanada dan Norwegia. “Lamalera tidak termasuk daerah yang dilarang. Jadi kalau berbicara dalam tataran internasional, maka pihak-pihak yang hendak melarang penangkapan ikan paus ini adalah mereka yang tidak mengerti mengenai aturan dalam konvensi PBB,” kata praktisi hukum ini menjelaskan.

Piter Tedu Bataona, Ketua Keluarga Besar Lembata Jakarta menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pantangan para nelayan saat berburu ikan ini. Di antaranya adalah ikan hamil atau yang sedang menyusui dilarang untuk ditangkap. Ikan yang mengangkat ekor saat hendak ditangkap juga pantang untuk ditikam karena menurut kepercayaan ikan tersebut tidak mau mati atau tidak mau menyerahkan diri. Apabila dilanggar maka sudah pasti nasib yang kurang baik akan menimpa mereka. “Seperti kejadian 10-15 Maret 1994 silam,” katanya.

Lepas dari pro-kontra di atas, beberapa pertanyaan perlu diajukan untuk mendapatkan jawaban kritis. Pertama, mungkinkah perburuan dengan alat serba tradisional memusnahkan populasi ikan paus? Kedua, bagaimana mungkin tradisi ini dapat mempengaruhi jumlah populasi? Sebab ikan paus yang diburu di Lamalera adalah individu yang “nyasar” ke laut Sawu. Ini berarti perburuan tersebut tidak ada hubungannya dengan habitat ikan paus. Ketiga, dapatkah kita menyebutkan jumlah ambang populasi ikan paus untuk menentukan batas punah atau tidak punah?

Namun kita sepakat penangkapan ikan paus secara besar-besaran perlu dilarang.

Sumber; Majalah Pendidikan INSIDE, April 2009 Rubrik : JALAN-JALAN

(PIUS KLOBOR/bs)



Kamis, 27 November 2008

Kumpulan Surat Pembaca di Koran Suara Pembaruan (www.suarapembaruan.com)

Surat Pembaca; Suara Pembaruan, 3 Januari 2008

PLN Gambir Mengecewakan

Kami pelanggan PLN dengan daya 2.200 KWH di daerah Tanah Abang I. Sebagaimana diketahui daya 2.200 KWH termasuk dalam gelombang I pada tahap pembayaran, dengan batasan pembayaran tanggal 10 setiap bulannya.
Karena kondisi keuangan yang terbatas, maka dalam beberapa bulan terakhir kami terlambat membayarkan tagihan rekening PLN. Kami baru bisa bayar beberapa hari setelah tanggal jatuh tempo (tanggal 10) dalam bulan tersebut. Namun, selama itu tidak terjadi penyegelan atau bahkan pemutusan oleh pihak PLN.
Keanehan terjadi pada Desember 2007. Karena alasan yang sama pada keuangan maka sampai 10 Desember kami juga belum bisa membayar tagihan PLN. Tanggal 11 Desember 2007, sehari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, seorang petugas PLN datang ke rumah kami dan memberitahukan bahwa listrik di tempat kami untuk sementara akan diputus. Setelah berkompromi akhirnya listrik tidak jadi diputuskan dengan catatan bahwa kami harus segera membayar tagihan tersebut.
Sabtu, 15 Desember yang lalu, rumah kami ditingal kosong hingga siang hari. Ketika kembali, kami mendapati listrik di rumah kami telah dipadamkan dengan mencopot MCB pada meteran tersebut.
Kami pun berusaha mengubungi call centre PLN untuk mengadu serta menanyakan perihal pemutusan tersebut, justru kami medapat jawaban yang mengecewakan. Setelah berusaha akhirnya kami mendapatkan No HP salah seorang pegawai PLN Gambir. Akhirnya kami menghubungi dia dan jawaban cukup meyakinkan diberikan kepada kami. Dia menyarankan agar kami mendatangi saja kantor PLN tersebut dan meminta untuk disambungkan kembali.
Kami pun mendatangi PLN Gambir bagian pelayanan 24 jam dan menyampaikan segala permasalahan yang kami hadapi. Salah seorang petugas menerima kami dan terjadilah perdebatan yang cukup panjang mengenai pemutusan tersebut. Petugas PLN tersebut mengatakan bahwa itu bukan bagiannya, pemutusan harus berhubungan dengan bagian Tusbung (Pemutusan Sambungan). Sementara jam kantor sudah tutup karena Sabtu, maka kami terus ngotot pada petugas tersebut.
Akhirnya petugas PLN tersebut mengatakan bahwa mereka bisa menghidupkan listrik di tempat kami asalkan menitipkan uang tunggakan pada mereka untuk menjadi jaminan agar hari Senin kami harus membayarnya. Kami langsung membayar lunas tagihan dengan bukti kwitansi sederhana. Listrik di tempat kami pun dinyalakan pada malam tersebut secara sederhana tanpa MCB.
Hari Senin, 17 Desember kami kembali mendatangi PLN untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan permasalahan tersebut. PLN menyuruh kami membayar tambahan untuk biaya pemasangan kembali MCB yang telah dicopot. Setelah membayar petugas PLN kembali memasang MCB tersebut.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah benar ada peraturan tertulis yang mengatakan bahwa apabila pelanggan tidak membayarkan tagihan pada jatuh tempo tanggal pembayaran maka sehari setelah itu listrik langsung dipadamkan tanpa mengenal, apakah hari kerja (Senin-Jumat) ataukah hari libur? Serumit inikah sistem kerja pada PLN sehingga antara satu bidang dengan bidang yang lainnya tidak terjalin komunikasi yang baik?
Perlu diketahui oleh PLN bahwa selama ini konsumen sering dikecewakan oleh pelayanan mereka yang tidak memuasakan, pemadaman listrik yang sering terjadi menghambat pekerjaan dan menyebabkan kerusakan pada alat-alat elektronik.
Pius Klobor
Jl Tanah Abang I No 25B Jakarta

Surat Pembaca; Suara Pembaruan, 30 April 2008
Pemilu di Hari Minggu
Partisipasi pemilih dalam ajang pesta demokrasi Pemilu 2009 dikhawatirkan akan berkurang. Pasalnya, jadwal pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD jatuh pada hari Minggu, 5 April 2009, sehingga kemungkinan antusias pemilih terutama kalangan umat Kristiani akan berkurang. Pemilu, 5 April 2009 bertepatan dengan perayaan Minggu Palma, yakni pembukaan pekan suci dalam rangka perayaan Paskah.
Seharusnya KPU lebih cermat menentukan jadwal pesta demokrasi ini. Hari Minggu adalah hari yang sakral bagi umat Kristiani, apalagi bertepatan dengan Minggu Palma, sehingga apabila pemilu tetap dilakukan hari Minggu, maka dapat dikatakan KPU telah membatasi dan melanggar hak asasi pemilih terutama umat Kristiani untuk memberikan hak politiknya. Oleh karena itu KPU harus sesegera mungkin mengubah hari pemungutan suara tersebut ke hari kerja agar semua warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya.
Pius L Klobor
Jl Tanah Abang I 25/B, Jakarta Pusat

Kumpulan Surat Pembaca di Koran Tempo (www.korantempo.com)


Surat Pembaca; Koran Tempo, 08 Januari 2008

Majikan Nirmala Bonat Bersalah

Setelah menunggu tiga tahun lebih, akhirnya pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, menyimpulkan bahwa Yim Pek Ha, majikan Nirmala Bonat, bersalah atas kasus penyiksaan dan perlakuan kasar terhadap Nirmala. Jaksa penuntut telah membuktikan empat tuduhan terhadap Yim dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara serta hukuman denda atau hukuman cambuk. Yim diberi kesempatan hingga Mei mendatang untuk memperbaiki pembelaannya dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Nirmala disiksa oleh Yim selama kurang-lebih 9 bulan di sebuah kondominium di Kuala Lumpur dan ditemukan dengan kondisi sangat lemah oleh seorang satpam setempat. Perlakuan semena-mena dan biadab itu terjadi pada pertengahan 2003 hingga Mei 2004. Putusan pengadilan Kuala Lumpur tersebut tentu sangat dinanti-nanti oleh Nirmala. Pasalnya, dengan putusan pengadilan tersebut, pekerja Indonesia asal Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, ini akan segera kembali ke Tanah Air dan berkumpul dengan keluarga dan sanak saudaranya di kampung halaman. Putusan tersebut juga disambut baik di Tanah Air.

Pius Klobor, Sekjen DPC PMKRI Cabang Jakarta Barat Jalan Tanah Abang I 25/B, Jakarta


Surat Pembaca; Koran Tempo, 24 Januari 2008

Sepak Bola Seharusnya Pemersatu

Untuk sekian kalinya, sepak bola Indonesia dinodai oleh aksi-aksi anarkistis dan tidak sportif, baik yang dilakukan oleh penonton maupun para pemain. Kali ini, pada laga delapan besar Liga Djarum Indonesia tercetak sejarah hitam yang menambah panjang sisi suramnya persepakbolaan Tanah Air.

Pertandingan antara Persiwa Wamena dan Arema Malang yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kediri, Rabu pekan lalu, terpaksa dihentikan pada menit ke-71 lantaran suporter Aremania mengamuk, karena tidak puas atas kepemimpinan wasit. Dua hakim garis pun jadi korban keganasan penonton yang mengamuk dalam laga tersebut. Sehari setelah pertandingan, Kamis lalu, Stadion Manahan, Solo, kembali menjadi saksi bisu aksi kebrutalan yang ditunjukkan oleh pemain Persik Kediri dan Persija Jakarta. Sikap emosional yang berlebihan menyebabkan para pemain tak kuasa menghindari adu fisik di tengah lapangan hijau.

Memang aksi-aksi lapangan seperti ini tampaknya sudah tidak asing lagi di telinga para penggemar sepak bola Tanah Air. Sarana pengamanan dan ketidaktegasan serta kelalaian aparat menjadi faktor utama terjadinya kekisruhan di lapangan. Sepak bola yang sangat digemari ini seharusnya menjadi ajang pemersatu bangsa, bukan sekadar untuk unjuk kekuatan atau kebolehan antarklub atau daerah. Kita datang menyaksikan kepiawaian para pemain dari tim kesayangan kita, tapi ingat, kita satu bahasa, satu tumpah darah, dan satu bangsa: Indonesia.

Pius Lima Klobor, Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Jakarta Barat Jalan Tanah Abang, Jakarta

Surat Pembaca; Koran Tempo, 2 Mei 2008

Pemilu Hari Minggu

Partisipasi pemilih dalam ajang pesta demokrasi Pemilu 2009 dikhawatirkan akan berkurang. Pasalnya, jadwal pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut jatuh pada Minggu, 5 April 2009, sehingga ada kemungkinan antusiasme pemilih, terutama dari kalangan Nasrani, akan berkurang. Tanggal tersebut juga bertepatan dengan perayaan Minggu Palma, yakni pembukaan pekan suci dalam rangka perayaan Paskah.

Seharusnya Komisi Pemilihan Umum lebih cermat dalam menentukan jadwal pesta demokrasi ini. Minggu adalah hari yang sakral bagi umat Kristiani untuk beribadat, apalagi bertepatan dengan hari raya Minggu Palma. Apabila pemilu tetap digelar pada hari tersebut, dapat dikatakan KPU telah membatasi dan melanggar hak asasi pemilih, terutama umat Kristiani, untuk memberikan hak politiknya.

Karena itu, KPU sesegera mungkin mengubah hari pemungutan suara tersebut ke hari efektif kerja, agar semua warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya pada pemilu legislatif nanti.

Pius L. Klobor, Marga IV, Jalan Tanah Abang Jakarta Pusat

Senin, 10 November 2008

Sutiyoso Serap Aspirasi Warga NTT

POS KUPANG/ALFONS NEDABANG


BERSALAMAN -- Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini mencalonkan diri sebagai Presiden RI, Sutiyoso, bersalaman dengan sejumlah warga NTT yang ikut hadir dalam acara tatap muka di Restoran Teluk Kupang, Minggu (9/11/2008).


KUPANG, PK -- Calon Presiden Republik Indonesia, Sutiyoso, Minggu (9/11/2008), tiba di Kupang dan selanjutnya berkunjung ke Atambua, Kabupaten Belu. Di daerah perbatasan Republik Indonesia dan Republik Demokratic Timor Leste tersebut, Sutiyoso akan menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah tentang problem-problem pembangunan di NTT.


Dalam konferensi pers di Bandara El Tari Kupang, Minggu (9/11/2008), Sutiyoso menyatakan kunjungan kali ini masih dalam rangka Safari Indonesia Pantang Menyerah. Sebelum ke NTT, Sutiyoso berkunjung ke Pulau Biak dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat.

Di daerah perbatasan, Sutiyoso akan bertemu dengan para eks pengungsi Timor Timur.

Sutiyoso juga akan mengadakan upacara Hari Pahlawan 10 November. "Para pengungsi merindukan pemimpin Jakarta turun menemui mereka. Saya akan dengar bagaimana rakyat Atambua menilai pemerintah melayani mereka. Itu akan jadi rekomendasi kalau saya memimpin RI," ujar Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso.


Sutiyoso menyatakan telah melakukan identifikasi masalah- masalah yang harus diatasi segera di wilayah yang masih banyak pengungsi di NTT. Pertama, pendidikan anak di tempat pengungsian masih jauh dari layak. Kedua, sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan masih terbatas. Ketiga, kebutuhan air bersih dan masalah lingkungan yang masih kurang. Keempat, ketidakjelasan status pengungsi. Pemerintah daerah sudah tidak menganggap mereka sebagai pengungsi. Akibatnya, bantuan mulai dihentikan. Kelima, benturan antara warga Atambua dengan eks pengungsi Timtim.

"Menyedihkan sekali kondisinya. Saya ingin menyerap aspirasi masyarakat yang lagi-lagi dirugikan oleh ketidakbecusan pemerintah sekarang dalam mengelola daerah," ujar Sutiyoso yang sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Propinsi (APPSI) selama kurun waktu 2003-2007.


Dikatakannya, Propinsi NTT merupakan salah satu contoh yang paling nyata sebagai propinsi dengan standar ekonomi lebih rendah daripada rata-rata Indonesia, dengan tingginya inflasi (15 persen), pengangguran 30 persen dan tingkat suku bunga 22 - 24 persen. NTT ini hanya dikenal sebagai propinsi dengan padang sabana yang luas, serta menjadi tempat konservasi komodo.

Namun dengan tidak banyak yang mengetahui bahwa propinsi NTT merupakan salah satu penghasil komoditas bawang putih yang diperhitungkan oleh dunia internasional. Importir-importir komoditas rempah dari Australia, Cina dan banyak negara lain tidak luput memasukkan NTT sebagai daerah penghasil utama bawang putih dunia.


Banyak dari kita mengetahui bahwa Indonesia malah mengimpor bawang putih dari Thailand. Ada pun kondisi ini tejadi karena sarana pengangkutan komoditas dari NTT ke Indonesia bagian barat masih kurang memadai sehingga lebih murah mendatangkan bawang putih dari Thailand ketimbang dari NTT yang ada di dalam negeri sendiri.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus dari Sutiyoso yang melihat bahwa kurang memadainya keberadaan dan kualitas infrastruktur serta minimunya kualitas SDM di NTT selalu menjadi hambatan pengembangan ekonomi lokal.


"Pengembangan infrastruktur untuk daerah dengan potensi sumberdaya yang relatif miskin seperti NTT ini merupakan suatu panggilan bagi pemerintah pusat di dalam kerangka otonomi daerah untuk memenuhi amanat konstitusi guna menjaga keharmonian pembangunan antardaerah di Indonesia," ujarnya.

"Dengan adanya infrastruktur yang cukup di NTT, maka kesempatan kerja diharapkan dapat semakin meluas dan memberikan kesempatan bagi masyarakat NTT untuk berlatih mengembangkan kualitas dan keterampilan kerja yang lebih baik. Untuk selanjutnya, masyarakat NTT dapat terus meningkatkan etos kerja mereka sebagai upaya untuk bangkit bersama membangun daerah dan negaranya," tambah Sutiyoso. (aca)

Senin, 27 Oktober 2008

Pesona NTT (LembataQ)

Jika Anda ke NTT (Lembata), Jangan Lupa Kunjungi Tempat-tempat ini;




















Pesona Lamalera


Lamalera yang terletak di Pulau Lomblen, Wulandoni, Lembata, Flores Timur adalah salah satu suku di Indonesia yang memiliki cara hidup yang sungguh menarik dan unik. Kegiatan suku tersebut merupakan satu hal yang amat unik di Indonesia dan tidak ada duanya. Suku ini telah mengadakan acara perbururan Paus secara tradisional semenjak abad ke 14. Paus yang mereka buru memang khas perairan tersebut. Paus tersebut dikenal sebagai Koteklema atau Paus Sperma. Sebagai turis, apabila anda tertarik, anda bisa ikut serta dalam perburuan paus yang sungguh menantang ini, namun tetap aman karena diberkati oleh pastur setempat.